Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp7 M, Dua Terdakwa Dituntut 8,5 Tahun Penjara 

Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp7 M, Dua Terdakwa Dituntut 8,5 Tahun Penjara 

RIAUMANDIRI.CO - Arif Budiman dan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp7 miliar lebih.

Untuk itu, keduanya dituntut pidana masing-masing 8,5 tahun penjara.


Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh salah satu bank daerah yang ada di Kota Pekanbaru kepada debitur pakai surat kontrak palsu alias fiktif. Dalam perkara itu, Arif Budiman adalah debitur, dan Indra Osmer adalah mantan Manager Bisnis bank tersebut

Keduanya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru secara virtual, dimana majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama, JPU, dan penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang. Sementara para terdakwa berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Dalam tuntutannya, Jaksa Dewi Sinta Dame Siahaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal itu tertuang dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Budiman dan Indra Osmer Gunawan berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar Jaksa wanita yang karib disapa Dame usai persidangan, Selasa (15/11) kemarin.

Selain itu, kata Dame, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Khusus terdakwa Arif Budiman, JPU menuntutnya untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp7.233.091.582. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat 

disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk 

membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," tegas Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.

Dengan telah dibacakannya tuntutan, sidang berikutnya beragendakan penyampaian pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. Sidang tersebut dijadwalkan digelar pekan depan.

Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut terkait pemberian fasilitas KMKK kepada Debitur Group Perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya yang menggunakan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif. 

Arif Budiman selaku debitur yang mengelola CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya mengajukan permohonan KMKK Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di bank daerah yang di Kota Pekanbaru.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya diduga menggunakan SPK tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Atas pencairan KMKK tersebut, masuk ke Rekening Giro CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya yang dikelola oleh Arif Palembang.

Pria yang akrab disapa Arif Palembang selaku nasabah, memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer selaku Manager Bisnis bank saat itu. Sehingga pada saat kejadian, Indra Osmer menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh tersangka Arif Budiman secara berulang.

Dengan begitu, pihak bank memberikan KMKK Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh Arif Palembang yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada pihak bank atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Riau dan Disdik Kuansing. Hal itu mengakibatkan kerugian bank atas kredit macet CV Putra Bungsu dan CV Palm Gunung Raya, karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar.

Atas hal itu, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp7.233.091.582. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi.(Dod)



Tags Korupsi